Sumber: Kompas.com
Info.hallobanua.com - Banyak bahan makanan berlogo halal yang saat ini tersedia
di sejumlah pasar atau supermarket. Meski sudah tercatat sebagai produk halal,
bahan makanan tersebut tidak serta-merta bisa diolah sembarangan.
Presiden
Islamic Chef and Culinary Indonesia (ICCI) Adie Miartadi mengatakan, bahan
makanan halal harus diproses sesuai dengan syariat islam.
"Belum tentu yang tersertifikasi halal
itu halal kalau tidak perduli cara produksinya karena memang ada beberapa yang
najis, ini yang harus dihindarkan," kata Adie dalam webinar "Halal
Chef Indonesia-Uzbekistan" pada Selasa (22/2/2022).
Selain
pengolahan, penyimpanan bahan makanan halal juga penting untuk diperhatikan,
seperti disampaikan oleh Sekretaris Umum Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga
Indonesia (PPJI) Afrinaldi.
"Kalau produk itu halal tetapi disimpan
di tempat yang berisi makanan tidak halal, misalnya ada ayam yang disimpan di
tempat daging babi, itu sudah pasti terkontaminasi, bukan halal lagi,"
jelas Afrinaldi.
Keduanya sepakat bahwa bahan makanan halal
harus diterima, disimpan, dan diproduksi dengan baik, sesuai syariat islam
untuk menjaga kehalalannya.
Afrinal
Nazaruddin, perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PPJI dari PT. Surveyor
Indonesia mengatakan, peran lembaga pemeriksa dan penjamin halal sangat
dibutuhkan dalam keadaan ini.
Tiga di antaranya adalah Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH, dan Majelis Ulama Indonesia yang berperan
menetapkan fatwa kehalalan makanan.
"Misalnya ada produk nih, penunjang produk ini mengatakan
halal tetapi ternyata ada lembaga yang meyakinkan kalau itu adalah halal, lebih
meyankinkan. Itulah fungsi dari lembaga pemeriksa halal," ujar Afrinal.
Pasalnya,
selain pengolahan dan penyimpanan, makanan halal juga tidak boleh dimasak
menggunakan alat yang sama dengan pangan non halal.
"Kalau
kita memasak dengan menggunakan wajan, kita campurkan hewan halal dan haram,
itu akan haram jadinya," tutur Afrinal.
Setidaknya,
ada lima kategori bahan haram yang tidak boleh disatukan dengan bahan makanan
halal, seperti disampaikan oleh Adie.
Kelima bahan tersebut adalah bangkai hewan ternak atau
unggas, organ manusia, binatang buas, darah, dan khamar atau minuman keras.
"Halal
itu sangat komplit, bahan makanan halal, penyimpanan halal, proses halal, dan
alat-alat yang digunakan halal, baru itu halal," tutup Afrinaldi.
Kina / may
0 Komentar