sumber: kompos.com
Info.hallobanua.com - Perselisihan antara pegiat media sosial, Adam Deni dengan penabuh drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx berakhir dengan vonis satu tahun penjara. Pada sidang yang digelar Kamis (24/11/2022), hakim ketua Surachmat membacakan vonis tuntutan yang dijatuhkan pada Jerinx sebagai terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik.
Perselisihan Jerinx dengan Adam Deni
berlangsung sejak tahun 2021. Berikut rangkuman perjalanan kasus Adam Deni vs
Jerinx, dari media sosial ke meja hijau. Endorsement Pasien Covid-19
Perselisihan Adam Deni dengan Jerinx bermula dari komentar di media sosial.
Adam Deni meminta daftar artis Tanah Air yang menerima endorsement positif
Covid-19 pada Jerinx.
Namun permintaannya saat itu dibalas dengan
kalimat yang dianggap kurang pantas.
"Gue tanya sopan tapi dibalasnya 'blok'.
Kalau 'blok' anak sekarang tahu itu apa. Goblok berarti," ungkap Adam Deni
seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin
(12/7/2021). Adapun unggahan Jerinx yang dikomentari Adam Deni berisi tudingan
terhadap sejumlah artis yang mendapatkan endorsement dengan mengaku positif
Covid-19.
Adam Deni Mengaku Dimaki-maki oleh Jerinx Pada
Juli 2021, Adam Deni mengaku ditelepon oleh Jerinx. Dia dituding jadi dalang di
balik hilangnya akun Instagram Jerinx @jrxsid. "30 menit yg lalu saya
mendapat telfon dari JRX yg memaki2 saya & menuduh saya telah menghilangkan
akun JRX," tulis Adam Deni di Instagram @adngrk seperti dikutip Kompas.com.
Sebelum akun Instagram Jerinx hilang, istri Nora
Alexandra itu sempat berselisih dengan gitaris DeadSquad, Stevi Item karena
menanggapi unggahannya soal Iko Uwais yang positif Covid-19. Dokter Tirta Hudhi
sempat menanggapi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Menurutnya akun itu ditangguhkan karena telah
memberikan informasi menyimpang soal Covid-19.
Permintaan Maaf Nora Alexandra dan Upaya Mediasi
Istri Jerinx, Nora Alexandra menyampaikan permintaan maaf pada Adam Deni soal
tudingan menghilangkan akun Instagram suaminya.
Nora juga mengatakan bahwa Jerinx sudah
meminta maaf pada Adam Deni setelah melakukan panggilan berisi makian tersebut.
Permintaan maaf Nora disampaikan melalui kolom komentar unggahan Adam Deni yang
memperlihatkan tangkapan layar sambungan telepon dengan Jerinx selama 22 menit
29 detik.
"Ini benar, suamiku sudah meminta maaf. Saya
juga selaku istri juga meminta maaf atas tuduhan suami saya ke kak
@adngrk," tulis Nora Alexandra. Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni,
Machi Achmad mengatakan bahwa pihaknya mencoba melakukan mediasi dengan Jerinx
namun tidak mencapai titik temu.
Adam Deni Laporkan Jerinx Pada 10 Juli 2021,
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Adam Deni juga menunjukkan
bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk. Adam Deni
menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang
Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun
2008 Tentang ITE.
Jerinx Ditahan Sejak namanya dilaporkan oleh Adam
Deni, kuasa hukum menyebut Jerinx sempat mengajukan damai dan ingin bertemu
secara langsung. Permintaan maaf dan pengakuan Jerinx atas kesalahannya sudah
dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan. Pada Agustus 2021 Jerinx
ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik.
Dia pun resmi ditahan di rutan Polda Metro
Jaya selama 20 hari terhitung sejak Rabu 1 Desember 2021. Sidang Tuntutan dan
Vonis Jaksa Penuntun Umum I Gede Eka Hariana dalam sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) menuntut hukuman 2
tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dikurangi masa
tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan pada Jerinx. Keberatan dengan
tuntutan tersebut, dalam sidang selanjutnya Jerinx membacakan tujuh poin
penting pleidoi atau nota pembelaan pada sidang yang digelar Selasa
(22/2/2022).
Salah satu poin pleiodi menyinggung soal Nora
Alexandra yang harus menggantikannya sebagai kepala rumah tangga sejak dia
terjerat kasus hukum.
Ada beberapa fakta baru yang terungkap selama
sidang tuntutan berlangsung. Menurut kesaksian Jerinx, dia telah berupaya
melakukan mediasi dengan Adam Deni sebanyak tiga kali sejak masalah ini
meledak.
Jerinx pun mengatakan bahwa Adam Deni meminta
uang damai Rp 15 miliar pada mediasi pertama. Mediasi kedua, Jerinx dan ayahnya
menawarkan sebidang tanah di Bali yang nominalnya tak mencapai Rp 10 atau Rp 15
miliar yang kemudian ditolak oleh Adam Deni.
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis Jerinx
di PN Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022). Jerinx terbukti melakukan tindakan
pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 25 juta
subsider 1 bulan masa kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx
dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah
subsider 1 bulan masa kurungan. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim
ketua.
Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
rifai/may.
0 Komentar